Dulu, ketika saya masih menjadi teknisi komputer, sering mendapatkan servisan komputer atau laptop yang pemiliknya tidak menyertakan drivernya juga, entah karena hilang atau tidak tahu. Nah, kebetulan juga servis pada laptop atau komputer pelanggan tersebut harus diinstall ulang. Mau tidak mau, saya mencarikan semua driver yang diperlukan untuk komputer atau laptop tersebut.
Berikut ini cara yang saya lakukan.
1. Masuk Control Panel > Pilih Device Manager
2. Pada hardware yang belum terinstall, ditandai dengan adanya tanda seru dengan icon berwarna kuning
3. Klik kanan pada hardware tersebut, pilih properties
4. Pilih Tab Details, pada property pilih Device Description atau Hardware Ids
5. Pada Value, terdapat list jenis hardware Anda. Pilih salah satu kemudian tekan Ctrl+C untuk mengcopy
6. Buka browser Anda, kemudian masuk ke situs https://devid.info/
7. Paste-kan pada menu searching Enter Device ID
8. Jika Anda beruntung, situs ini akan mengenali jenis software driver Anda dan Anda bisa mendownloadnya dari hasil pencarian yang didapat.
9. Biasanya terdapat pilihan apakah driver tersebut untuk Windows 32bit atau untuk 64bit, download sesuai windows Anda. jangan keliru.
10. Setelah download selesai, Anda bisa menginstal pada komputer atau laptop Anda.
Semoga berguna! :)
Post Populer
-
Dalam praktek ini saya menggunakan CorelDraw X4. Meskipun Anda menggunakan versi lain, Anda tetap bisa kok mengikuti langkah-langkahn...
-
Kali ini kita akan praktek membuat kartun wajah monyet seperti diatas, menggunakan Corel Draw (versi berapapun bisa Anda pakai :) ). ...
-
Font diatas bagus tentunya, dan bagi yang belum tahu, font-font seperti diatas atau font - font dengan medoel lainnya tidak Anda temu...
-
Dalam dunia industrial atau konstruksi, masalah yang sering dihadapi adalah karat yang muncul pada besi, baja, beton dan material metal lai...
-
Semenjak saya bekerja pada sebuah perusahaan, bermain dengan lilin hias sudah tidak lagi saya lakukan. Namun, artikel ini mungkin masih bis...
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment